Hukum Perdata Internasional Penting untuk Indonesia, Cek Alasannya!

Dalam ceramah inaugurasi pada tahun 1958 yang berjudul Aturan Antargolongan, tata tertib yang hidup, sudah dikemukakan sebagai kata-kata penutup bahwa Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam alam nasional sekarang ini akan menjadi tambah penting meski kepentingan peraturan antargolongan (HAG) akan berkurang.

Sebagai sebab-karena daripada gejala ini telah dikemukakan bahwa berdasarkan kenyataannya pada waktu kini ini tidak populer perbedaan-perbedaan dalam kelompok-golongan rakyat antara sesama warganegara. Kini tidak lagi dikedepankan perbedaan dalam klasifikasi-golongan rakyat ini. Baca informasi tentang sejarah hukum perdata.

Sekarang ini sebaliknya ditetapkan terhadap perbedaan antara warganegara dan orang asing. Dari sebanyak regulasi-tata tertib yang dikeluarkan oleh pemerintah diwaktu akhir-akhir ini tampak dengan tegas kecondongan tersebut. Memang status kewarganegaraan Republik Indonesia perlu dikasih isi.

Pada waktu terakhir kita saksikan lagi adanya pembedaan yang riil antara warganegara dan orang asing ini dalam Undang-undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960, mulai berlaku pada tanggal 24-9-1960. Terhadap warganegara dikasih hak-hak penuh atas tanah, walaupun orang asing cuma disediakan hak-hak tertentu yang terbatas.

Orang-orang yang berstatus asing disini bertambah banyak. Sebab penggeseran situasi ini, karenanya banyak hal-hal yang dulu termasuk Aturan Antargolongan (HAG) sekarang termasuk Hukum Perdata Internasional (HPI).

Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat sekarang lebih-lebih dari dulu beratensi dalam kekerabatan-kekerabatan internasional. Titik-titik pertemuan dengan stelsel-stelsel peraturan perdata asing kian bertambah ketimbang masa penjajahan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa cikal bakal perkembangan Hukum Perdata Internasional merupakan:

1. Penghapusan pembedaan penduduk dalam kelompok menjadi pembedaan berdasarkan warganegara

2. Hubungan luar negeri/ekstern meningkat:
· Masuknya modal asing
· Perjanjian bersifat internasional: Joint Venture, Leasing
· Transaksi perdagangan internasional

3. Perkawinan campuran